RMEDIA,Jakarta-- Gubernur DKI petahana Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersekeras untuk tidak cuti dalam pilkada DKI 2017 nanti.Menurutnya cuti adalah hak dan bukan kewajiban.Untuk itulah Ahok melayangkan Judicial Review Atau gugatan ke MK.Namun sangat di sayangkan apa yang di lakukan Ahok justru sebagai bentuk perlawanan terhadap aturan negara atau melawan hukum.Yang sangat terasa Aneh dan konyol justru di mana Judicial Review yang di layangkan Ahok menempatkan dia sebagai PNS dan bukan Pejabat Negara
.Kita tahu bahwa jabatan gubernur adalah Pejabat Negara dan bukan PNS.
Kekonyolan Tafsir Hukum Ahok Dalam Pengajuan JR UU Pilkada Terkait Cuti Memperlihatakan ketidak pahaman Ahok dalam tentang Apa yang sedang ia gugat. Dalam hal ini terlihat Ahok gagal paham sendiri terhadap apa yang ia lakukan.
Gugatan yang di lakukan Ahok justru mempertotonkan kebodohan dirinya kepada Publik.Berbagai responpun muncul dalam menanggapi ketidak pahaman Ahok dalam perihal gugatan tersebut.
Berikut Respon dari Teddy Gusnaidi “by @Stone_Cobain “ perihal kekonyolan tafsir Ahok dalam pengajuan JR UU pilkada terkait cuti :
"
Wah menarik... izin saya kultwitkan ya...
1. Menarik membaca ringkasan permohonan perkara yg diajukan Ahok terkait pengujian UU Pilkada ttg cuti. Baca disini mahkamahkonstitusi.go.id.
**RINGKASAN PERMOHONAN PERKARA Nomor 60/PUU-XIV/2016 Cuti Selama Masa Kampanye Pemilihan Kepala Daerah
I. PEMOHON
Basuki Tjahaja Purnama
II. OBJEK PERMOHONAN
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada)
III. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Pemohon menjelaskan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji Undang-Undang adalah:
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu kewenangan Mahkamah
Konstitusi adalah melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945);
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji
Undang-Undang terhadap UUD 1945;
IV. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON (LEGAL STANDING)
Pemohon adalah perseorangan warga Indonesia yang sedang menjabat sebagai Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan akan mendaftarkan diri kembali sebagai calon kepala daerah Provinsi DKI Jakarta pada pemilihan serentak tahun 2017.
V. NORMA YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN DAN NORMA UUD 1945
A. NORMA YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN
Norma materiil yaitu: Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada:
.....
(3) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
B. NORMA UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
Pasal 28D ayat (1): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
VI. ALASAN PERMOHONAN
3. Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, Pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya;
4. Penafsiran yang mewajibkan cuti tersebut adalah tidak wajar karena pada hakikatnya cuti merupakan suatu hak sebagaimana tercermin pada hak PNS yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara;
5. Ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada seharusnya ditafsirakan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional. Dengan demikian Pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab Pemohon
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
VII. PETITUM
6. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk menguji materiil UU Pilkada;
7. Menyatakan bahwa materi muatan UU Pilkada Pasal 70 ayat (3) tersebut adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa cuti sebagaimana termuat dalam materi muatan pasal tersebut adalah hak yang bersifat opsional dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, yang mana
apabila hak cuti tersebut tidak digunakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan turut serta dalam kampanye pemilihan kepala daerah.
8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.**
2. Kedudukan hukum ahok ini yg disuruh oleh MK perbaiki, karena tdk jelas apakah sebagai warga, Gubernur atau calon? pic.twitter.com/fiAuuAbYQP
3. Konyolnya norma yg dimohonkan dalam UUD45 adalah norma tentang adil, dimana setiap calon harusnya dpt keadilan pic.twitter.com/XhMHivsgAW
4. Jadi Ahok secara otomatis membantah sendiri alasan permohonannya terkait cuti dengan menggunakan pasal 28D ayat 1 UUD45. Ini jadi lucu
5. Pada alasan pemohon ada lagi yg lucu, dimana Ahok menyatakan dia itu sbgai pejabat publik.Pejabat publik itu apa? pic.twitter.com/1ZaqLr7ZJj
6. Kalau ahok menguji UU sebagai Gubernur, maka ahok adalah Pejabat Negara, tidak dikenal itu yang namanya Pejabat publik.
7. Di UU Pemerintahan Daerah tidak dikenal yang namanya Pejabat Publik, jadi Ahok menggunakan UU yang mana nih? Atau penafsiran dia sendiri?
8. Konyolnya lagi pada alasan permohonan kedua, Ahok menggunakan pasal cuti berdasarkan UU Aparatur sipil negara (ASN) makin ngaco lagi!
9. Ini konyol kuadrat! UU ASN itu diterapkan untuk ASN bukan Kepala Daerah atau pejabat negara! Ahok ini Gubernur apa PNS sih?
10. Atau selama ini Ahok taunya bahwa Gubernur itu adalah Pegawai Negeri Sipil? Bukan kepala daerah dan bukan pejabat negara!? Konyol nih..
11. Saya gak tau kualitas orang Ahok yang menyusun permohonan ini, atau emang mereka sengaja untuk mempermalukan ahok.. ? @basuki_btp
12. Jadi selama ini Ahok teriak cuti itu adalah hak dia ternyata berdasarkan UU ASN! Siapa sih yang ngajarin Ahok!? Gue jadi pengen tau
13. Sudah Legal standingnya di MK gak jelas, ditambah lagi posisi Gubernur dijadikan PNS oleh ahok!.. pak ahok anda dikadalin! @basuki_btp
14. Kalau sudah ngawur bin konyol gini masih diteruskan sama @MK_RI maka dapat dipastikan MK berpihak pada Ahok bukan pada Hukum..
15. Saya jujur sedikit kasihan sama Ahok, karena pembisiknya sepertinya ingin mempermalukan dirinya.. @basuki_btp Terima kasih
Sepanjang sepengetahuan saya pejabat publik itu tidak dikenal dalam UU dan khususnya di UU Pemda itu tidak dikenal. twitter.com/abahdinka/stat…
Tia hadesyi






0 comments so far,add yours