![]() |
| Ahok di sidang gugatan cuti senin 22/08/2016 |
RMEDIA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai gugatan yang dilayangkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait cuti kampanye tidak jelas.
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan, ada beberapa hal di dalam berkas gugatan Ahok yang penjelasannya kurang detail. Misalnya, terkait kerugian hak konstitusional.
“Hak konstitusional yang dirugikan itu apa? Bapak sebutkan yang dirugikan adalah hak atas pengakuan, jaminan perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, itu yang dianggap dirugikan. Persolannya, bapak tidak uraikan lebih jauh, dari sisi mana ketentuan itu dianggap merugikan? Ini mesti jelas,” kata Palguna saat sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Palguna meminta Ahok menguraikan lebih jelas dan detail alasan gugatan diajukan. Seluruh alasan dan penjelasan itu disebutkan dalam berkas yang sudah direvisi nanti.
Atas ketidakjelasan itu, Ketua Majelis Hakim, Anwar Rusman meminta Ahok memperbaiki gugatan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
MK memberi waktu 14 hari kepada Ahok untuk menyerahkan berkas-berkas permohonan yang sudah diperbaiki.
“Mengingat waktu pendaftaran calon (gubernur) sudah mendekati, kalau tidak salah September, saudara diberi kesempatan untuk memperbaiki permohonan ini selama 14 hari. Lebih cepat lebih bagus supaya bisa diselesaikan,” kata Anwar.(*)
globalindo.co

0 comments so far,add yours